Babak Baru Dugaan Korupsi Jalan Simeulue: Polda Aceh Tingkatkan Status ke Penyidikan, Soroti Lemahnya Pengawasan dan Potensi Kerugian Negara

waktu baca 6 menit
Rabu, 16 Jul 2025 23:15 redaksi

FRASALOCAL||BANDA ACEH – Langkah tegas diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dalam menangani dugaan praktik korupsi yang mencoreng proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status kasus yang melibatkan proyek senilai Rp6,614 miliar ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan ini, yang diumumkan pasca gelar perkara pada Selasa (15/07/2025), menandakan babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap potensi penyalahgunaan anggaran publik di Aceh.

Peningkatan status ini mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) APBK Simeulue tahun 2023-2024 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue. Proyek yang sedianya menelan anggaran Rp7,657 miliar berdasarkan engineering estimate (EE) ini baru terealisasi pada tahun 2023, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan sejumlah kejanggalan yang kini menjadi fokus utama penyidik.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, mengungkapkan serangkaian temuan yang mengarah pada dugaan korupsi. Salah satu poin krusial adalah indikasi bahwa pekerjaan proyek tidak dikerjakan oleh CV. RPJ yang secara formal memenangkan tender, melainkan dialihkan kepada pihak lain yang tidak memiliki legitimasi dalam akta pendirian perusahaan.

Lebih jauh lagi, tenaga manajerial yang ditugaskan dalam proyek tersebut juga diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK). Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek publik.

Ironisnya, ketidakberesan ini disinyalir telah diketahui oleh berbagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan proyek, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas.

Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas seperti pemutusan kontrak, dugaan pelanggaran administrasi ini justru dibiarkan berlarut-larut. Temuan ini menyoroti potensi lemahnya sistem pengawasan internal dalam tubuh Dinas PUPR Simeulue.

Selain masalah administrasi, hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan serta kekurangan volume pekerjaan. Misalnya, kewajiban pemasangan agregat kelas A dalam kontrak ternyata tidak dipenuhi di lapangan. Begitu pula dengan kekurangan volume pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³.

Temuan ini secara jelas mengindikasikan potensi kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai standar dan volume yang kurang. Lebih mencengangkan lagi, Kombes Pol. Zulhir Destrian juga mengungkapkan adanya indikasi pembagian uang muka proyek kepada pihak-pihak yang tidak berhak, menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

Kinerja pengawasan konsultan dalam proyek ini juga turut menjadi sorotan penyidik. Serah terima pekerjaan 100% disinyalir dilakukan tanpa adanya pengecekan fisik yang menyeluruh di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh konsultan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan yang dihasilkan pun jauh dari standar yang diharapkan.

Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam mengumpulkan bukti dan keterangan yang valid untuk menjerat para pelaku yang bertanggung jawab. Pasal yang berpotensi diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Tender Sarat Masalah Sejak Awal?

Lebih jauh, penyelidikan juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses tender proyek yang dilaksanakan pada Maret 2023. Meskipun CV. BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan CV. AJS dan CV. RPJ sebagai cadangan I dan II, proses ini tidak berjalan mulus. Sanggahan muncul terkait dukungan alat utama yang diajukan oleh CV. BM dan CV. AJS yang ternyata sedang dalam sengketa.

Meskipun demikian, Kelompok Kerja (Pokmil) IV Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Simeulue tetap mengesahkan CV. BM sebagai pemenang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian dan independensi panitia lelang.

Akibat kendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV. BM, melainkan memberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan dukungan alat. Namun, baik CV. BM maupun CV. AJS gagal memenuhi syarat tersebut.

Situasi ini kemudian mengarah pada intervensi dari seorang berinisial RH yang menghubungi Kepala Dinas PUPR Simeulue agar menunjuk CV. RPJ sebagai pemenang berkontrak. Informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Simeulue.

Pada akhirnya, KPA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada CV. RPJ, dan kontrak senilai Rp6,614 miliar pun ditandatangani.

Namun, terungkap bahwa RH, yang bukan pemilik sah CV. RPJ dan tidak tercantum dalam akta perusahaan, diduga hanya “meminjam bendera” perusahaan tersebut untuk mengikuti lelang. Selanjutnya, pelaksanaan proyek diserahkan kepada SA, pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV. RPJ.

Sebagai imbalannya, CV. RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar 1% dari nilai kontrak, atau sekitar Rp55 juta. Praktik semacam ini jelas melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan publik.

Terendus Pembagian Fee dan Pengalihan Uang Muka yang Tidak Lazim

Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya pertemuan yang digelar di Kantor Dinas PUPR Simeulue pada Agustus 2023, yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA.

Pertemuan ini membahas secara rinci mengenai pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka, hingga pembagian fee. Dalam pertemuan tersebut, RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagikan kepada beberapa pihak yang terlibat.

Namun, kesepakatan awal mengenai pembagian fee ini kemudian mengalami perubahan yang membuat SA merasa keberatan dan akhirnya menemui PA di Banda Aceh.

Setelah pertemuan tersebut, disepakati pembagian baru di mana SA mendapatkan Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan uang muka, dana tersebut kemudian dibagikan sesuai dengan arahan dari RH. Rincian pembagian ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek.

Pembayaran 100% kepada CV. RPJ melalui Bank Aceh Syariah dilakukan dalam empat tahap setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai mengapa pembayaran penuh dilakukan meskipun terdapat temuan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.

Peningkatan status kasus dugaan korupsi proyek jalan di Simeulue ini menjadi sorotan penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh.

Langkah tegas Polda Aceh ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan praktik korupsi dalam proyek-proyek pembangunan publik di masa mendatang.

Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga pengawasan, menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

LAINNYA