
FRASALOCAL||SIGLI – Seorang pria warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, yang berinisial Ar (55) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak tirinya di bawah umur.
Pelaku diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak tirinya selama bertahun tahun, dengan nama korban sebutan nama bunga yang berusia (15).
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Dedy Miswar, mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan bedasarkan laporan oleh NR (54) dari ibu kandung Korban pada tanggal 27 Mei 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie, diketahui bahwa AR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak lima kali,” kata kasat Reskrim Pidie

Kemudian Ia menjelaskan, bahwa Kejadian pertama tercatat terjadi pada Oktober 2018 sekitar pukul 12.00 WIB di kamar rumah pelaku dan korban, dan berlanjut hingga kejadian terakhir pada April 2023.
“Pada April 2023, korban yang baru pulang dari kegiatan mengaji, meminta uang kepada pelaku untuk membeli pisau cukur. Saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan kembali melakukan tindakan asusila.
Setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 3.000,- sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” ungkap AKP Dedy Miswar.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. AR terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam qanun tersebut, tegas Kasat Reskrim.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa. Hal ini penting dilakukan demi melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual yang dapat menimbulkan dampak fisik dan psikologis yang berkepanjangan, pungkas AKP Dedy Miswar.