FRASALOCAL ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat.
Penyerahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Barat, Senin (7/7/2025).
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyampaikan langsung Raqan tersebut kepada pimpinan dan anggota DPRK. Dalam pidatonya, Bupati Tarmizi menekankan bahwa penyampaian laporan ini merupakan amanah dan kewajiban rutin pemerintah daerah sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Penyerahan rancangan qanun ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan setiap rupiah anggaran daerah,” tegas Tarmizi di hadapan para peserta sidang.
Kabar gembira juga disampaikan oleh Bupati Tarmizi dalam kesempatan tersebut. Ia mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun 2024. Raihan opini WTP ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan oleh Badan Anggaran DPRK Aceh Barat.
Proses pembahasan ini akan dilakukan secara seksama sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Qanun daerah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Penyerahan laporan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Aceh Barat yang lebih baik.
Penulis: Tomi