
FRASALOCAL||PIDIE JAYA – Satresnarkoba Polres Pidie Jaya kembali berhasil memberantas narkoba dengan menggerebek bandar di Gampong Manyang Lancok, Meureudu, dan menyita 36,84 gram sabu pada Sabtu (5/7/2025).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi menangkap Ulo (35) dan menemukan sabu siap edar. Iptu Rahmi menyatakan tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dan terancam hukuman berat.
Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengapresiasi kinerja tim dan menegaskan komitmen Polres dalam memerangi narkoba berkat peran aktif masyarakat. Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk pengembangan kasus.
