Tak Ingin Banyak Korban Mafia Tanah Bekas HGU PT CA, Yara Abdya Buka Posko Pengaduan

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Nov 2026 13:04 mustafarudin
FRASALOCAL.COM||BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah, khususnya terkait jual beli lahan bekas hak guna usaha (HGU) yang objek tanahnya diduga tidak jelas atau bahkan tidak ada.
Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan masyarakat sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada korban agar dapat memperjuangkan dan memperoleh kembali hak-haknya.
Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N, SH, MH, mengungkapkan pihaknya menerima informasi mengenai sejumlah warga yang telah membeli lahan yang disebut-sebut sebagai tanah bekas HGU. Namun, setelah transaksi dilakukan, lahan yang dibeli justru tidak diketahui keberadaan atau kejelasan objeknya.
“Kami membuka posko ini untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah di Abdya. Kami mengimbau masyarakat yang sudah membeli tanah atau lahan, tetapi objeknya tidak ada atau tidak jelas, agar segera melapor. Kami menyiapkan tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban agar bisa memperjuangkan kembali haknya,” ujar Suhaimi, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, dugaan praktik penjualan lahan tanpa kejelasan objek tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat. Informasi mengenai status lahan bekas HGU yang tidak terverifikasi juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menarik minat calon pembeli.
Karena itu, YARA Abdya meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak ragu menyampaikan pengaduan ke posko yang telah dibuka. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi tim advokasi untuk menelaah persoalan dan menentukan langkah hukum sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Selain membuka layanan pengaduan, YARA Abdya juga mendesak aparat penegak hukum agar menelusuri dugaan praktik penjualan lahan tanpa kejelasan objek tersebut. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah bertambahnya korban sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mengalami kerugian.
“Kami mengajak seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk bersama-sama memberantas mafia tanah yang diduga memperjualbelikan lahan kepada masyarakat, tetapi objek tanahnya tidak pernah ada. Praktik seperti ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Suhaimi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran lahan dengan harga murah, terutama jika lokasi, status kepemilikan, dan batas-batas tanahnya tidak jelas.
Ia juga  menyarankan calon pembeli melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah serta memverifikasi informasi dan dokumen kepemilikannya melalui aparatur gampong setempat dan instansi berwenang sebelum transaksi dilakukan.
Menurutnya, proses jual beli tanah harus mengikuti mekanisme yang sah, disertai pemeriksaan dokumen dan kepastian objek agar masyarakat tidak terjebak dalam transaksi bermasalah.
“Jangan hanya percaya pada informasi atau iming-iming harga murah. Pastikan objek tanahnya benar-benar ada, jelas letaknya, dan dokumennya dapat diverifikasi. Lakukan pemeriksaan melalui aparatur gampong dan instansi berwenang sebelum membeli,” imbaunya.
Pembukaan posko ini diharapkan menjadi akses bagi masyarakat Abdya untuk menyampaikan pengaduan sekaligus memperoleh bantuan hukum atas dugaan kerugian dalam transaksi lahan.
Dirinya juga  menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Suhaimi N, SH, MH, yang juga merupakan mahasiswa program doktoral UIN Sumatera Utara, menekankan bahwa upaya perlindungan masyarakat harus dibarengi dengan kehati-hatian calon pembeli dan penanganan serius dari aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah.
LAINNYA