FRASALOCAL.COM||BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menyiapkan anggaran sekitar Rp17 miliar pada 2027 untuk melanjutkan pengembangan kawasan venue Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh ke-38.
Kawasan tersebut diproyeksikan tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan MTQ, tetapi juga pusat kegiatan olahraga dan aktivitas masyarakat.
Bupati Abdya Safaruddin mengatakan, pembangunan kawasan venue MTQ dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang. Pemerintah daerah ingin memastikan fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan masyarakat meskipun pelaksanaan MTQ Aceh 2027 telah selesai.
Hal itu disampaikan Safaruddin saat meninjau sejumlah lokasi proyek pembangunan di Kabupaten Abdya, termasuk kawasan venue MTQ, Selasa (27/10/2026).
“Kita ingin kawasan ini tidak hanya untuk MTQ. Fasilitas yang terbangun harus memiliki fungsi jangka panjang dan bermanfaat untuk kegiatan lain,” ujar Safaruddin.
Dia mengatakan pada tahun 2026, Pemkab Abdya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk mendukung penataan kawasan tersebut. Pekerjaan yang dilakukan meliputi pembangunan jalan, musala, sumur bor, serta penataan lingkungan.
Sementara pada 2027, pemerintah daerah merencanakan tambahan anggaran sekitar Rp17 miliar untuk melanjutkan pembangunan sejumlah fasilitas pendukung. Rencana pekerjaan tersebut mencakup pembangunan taman, tugu, dan sarana lainnya guna memperkuat fungsi kawasan sebagai kompleks multifungsi.
Disiapkan untuk Mendukung PORA
Selain menunjang pelaksanaan MTQ Aceh ke-38 pada 2027, pengembangan kawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Abdya mempersiapkan infrastruktur untuk kegiatan berskala lebih besar.
Safaruddin berharap, fasilitas yang dibangun dapat mendukung kesiapan daerah apabila Abdya mendapat kesempatan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Aceh (PORA).
“Jika nantinya Abdya mendapat kesempatan menjadi tuan rumah PORA, kami sangat berterima kasih. Kita ingin memberikan penyelenggaraan yang baik dan menyiapkan fasilitas yang mendukung kegiatan tersebut,” katanya.
Menurutnya, penataan kawasan secara terencana diperlukan agar pembangunan yang menggunakan anggaran daerah dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Pembebasan Lahan Harus Sesuai Prosedur Di tengah rencana pengembangan kawasan, Safaruddin juga menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan sempat menghadapi sejumlah kendala.
Pemerintah daerah, kata dia, harus mengikuti mekanisme penilaian sebelum menetapkan besaran pembayaran kepada pemilik lahan.