Polres Pidie Jaya Limpahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jun 2025 00:40 redaksi

FRASALOCAL|| PIDIE JAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya, melalui Unit Idik II Tipidter, telah melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Senin, 23/6/2025)

Pelimpahan tahap II ini terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pornografi yang menimpa korban perempuan berinisial ML (20), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Proses pelimpahan ini berlangsung pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Faza Adhyaksa, S.H., M.H. Tersangka, berinisial AF (25), yang juga merupakan warga Kecamatan Bandar Baru, kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di tingkat persidangan.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan komitmen Polres untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan teknologi digital untuk tindak pidana, terutama yang berdampak pada korban perempuan,” tegas Iptu Fauzi.

Kasus ini bermula setelah korban ML (20) melaporkan penyebaran konten asusila melalui media digital ke Polres Pidie Jaya pada awal Februari 2025. Setelah penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Iptu Fauzi.

Upaya Pencegahan Kejahatan Digital Sebagai bagian dari langkah preventif, Polres Pidie Jaya juga gencar merancang dan melaksanakan program pencegahan kejahatan digital. Program-program ini meliputi:

Edukasi dan literasi digital bagi remaja. Sosialisasi UU ITE ke sekolah-sekolah. Pembentukan layanan pengaduan khusus bagi korban kejahatan siber. Pembinaan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Kasus ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua lapisan masyarakat,” pungkas Iptu Fauzi.

LAINNYA