
FRASALOCAL || ACEH BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Rabu (05/11/2025).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor 48/VIII/Res.1.7/2025 tanggal 4 Agustus 2025, serta surat P-21 Nomor B-3725/L.1.18/Eoh.1/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025.
Tersangka yang diserahkan berinisial M, 35 tahun, warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, SH MH, mewakili Kapolres Aceh Barat menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara dan menjadi dasar dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan pengawalan personel kepolisian. Setelah proses ini, penanganan perkara berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum hingga tahap persidangan.
“Dengan selesainya serah terima ini, perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk diproses di pengadilan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Roby Afrizal.