Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Wastafel

waktu baca 1 menit
Kamis, 11 Sep 2025 06:17 redaksi

FRASALOCAL || BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka berinisial SMY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Penahanan dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, dalam keterangan tertulis, Rabu malam (10/9/2025).

“Untuk memudahkan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” tambahnya.

Menurut Zulhir, pemeriksaan terhadap SMY dilakukan sejak Rabu pagi pukul 10.30 WIB hingga malam pukul 21.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang dituangkan dalam 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).

Tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penahanan ini menunjukkan komitmen Polda Aceh dalam menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel, sekaligus memberikan kepastian kepada publik terkait penanganan kasus tersebut,” pungkas Zulhir.

LAINNYA