FGD PII Aceh Soroti Penyebaran Aliran Sesat

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Agu 2025 21:17 redaksi

FRASALOCAL || BANDA ACEH – Penyebaran aliran sesat di Aceh menjadi perhatian serius dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penyebaran Aliran Sesat di Aceh, Ancaman Senyap Masa Depan Bangsa” yang digelar Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh di Hotel Rajawali, Lampulo, Banda Aceh, pada Senin (25/08/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 16.50 WIB itu menghadirkan 103 peserta. Sejumlah tokoh penting turut hadir, di antaranya Kabid Bintal Dinas Syariat Islam Aceh, Zulkifli M. Ali; Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Yusni Sabi, Ph.D; serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, H. A. Hamid Zein, S.H, M.Hum.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli M. Ali menegaskan dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18D dan UU No. 44 Tahun 1999. Ia menekankan pentingnya menjaga kemurnian aqidah sebagaimana tercantum dalam Qanun Aceh No. 8 Tahun 2015.

“Penyebaran aliran sesat adalah upaya menyesatkan pemahaman umat dan mengarahkan keluar dari Islam. Karena itu masyarakat harus memiliki bekal pemahaman agama yang benar,” ujar Zulkifli.

Sementara itu, H. Hamid Zein menyoroti dampak sosial dan moral dari aliran sesat. Menurutnya, ajaran menyimpang dapat merusak sendi kehidupan masyarakat, meningkatkan radikalisme, hingga berpotensi pada praktik eksploitasi seksual. Ia menilai faktor penyebabnya antara lain keluarga broken home, krisis ekonomi, dan minimnya pendidikan agama.

“Pencegahannya perlu dilakukan melalui edukasi, pembinaan keluarga, penegakan hukum, hingga pendampingan psikologis,” tegasnya.

Adapun Prof. Dr. Yusni Sabi mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam memberi label sesat.

“Dalam Islam, tidak boleh sembarangan menyebut seseorang sesat tanpa dasar ilmu yang kuat. Umat juga harus memperkuat ukhuwah insaniyah dan ukhuwah Islamiyah,” katanya.

Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyampaikan bahwa keresahan atas merebaknya aliran sesat menjadi alasan digelarnya FGD ini.

“Aliran sesat adalah ancaman senyap yang bisa menjadi bom waktu jika dibiarkan. Aceh harus berkolaborasi, mulai dari ulama, pemerintah, hingga mahasiswa. Harapannya, apa yang kita bahas hari ini menjadi referensi langkah nyata dalam mencegah penyebarannya,” ucap Rendi.

Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti lemahnya sosialisasi tentang bahaya aliran sesat. Para narasumber menegaskan bahwa Aceh telah memiliki landasan hukum berupa Qanun No. 8 Tahun 2014 dan Qanun No. 11 Tahun 2002 terkait pembinaan dan perlindungan aqidah.

FGD ini menghasilkan kesimpulan bahwa penyebaran aliran sesat merupakan persoalan kompleks yang harus ditangani secara sinergis. Pemerintah, ulama, lembaga pendidikan, dan masyarakat diharapkan bergandengan tangan agar Aceh sebagai daerah bersyariat Islam tetap menjadi garda terdepan menjaga kemurnian aqidah umat.

LAINNYA