FRASALOCAL || ACEH BARAT – Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil SH, mewakili Bupati menghadiri kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, pada Minggu (17/08/2025).
Kegiatan tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menetapkan remisi umum, pengurangan masa pidana umum, serta remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi narapidana di seluruh Indonesia, termasuk di Meulaboh.
Sebanyak 907 orang narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas II B Meulaboh memperoleh remisi tahun ini. Rinciannya, 485 orang menerima remisi dasawarsa dan 422 orang mendapatkan remisi umum.
Said Fadheil dalam sambutannya menyebut pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari kemerdekaan. Ia menegaskan, momen tersebut juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Tidak hanya itu, pada momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang HUT RI,” kata Said.
Ia menambahkan bahwa remisi bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan sebuah bentuk penghargaan bagi narapidana yang disiplin mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan merupakan apresiasi pemerintah atas kesungguhan mereka menjalani pembinaan,” ujarnya.
Said Fadheil juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang menerima remisi, seraya berharap kesempatan tersebut menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan lebih giat mengikuti program pembinaan di masa mendatang.