FRSALOKAL.COM||BLANGPIDIE – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tempat penyembelihan hewan ternak dalam menyambut hari hari Meugang Idul Adha 1446 Hijrah.
Dalam surat edaran Nomor 400.8.1/696 tersebut, Pemerintah dibawah pimpinan Safaruddin dan Zaman Akli meminta agar seluruh pedagang atau penjual daging Meugang , agar mematuhi dan memastikan proses penyembelihan hewan berjalan tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Surat edaran tersebut memuat imbauan kepada masyarakat dan para pedagang terkait pelaksanaan hari Meugang, yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 4–5 Juni 2025.
Untuk keberlangsungan itu, Pemkab Abdya telah menentukan lokasi-lokasi tempat penyembelihan hewan ternak pada hari Meugang Idul Adha 1446 Hijriah.
Dan tidak dibenarkan melakukan pemotongan hewan ternak diluar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Pemerintah Kabupaten Abdya menetapkan sejumlah titik lokasi khusus untuk penyembelihan dan penjualan daging Meugang di lima kecamatan, di antaranya :
- Kecamatan Babahrot: Pasar Rakyat Gampong Pantee Rakyat
- Kecamatan Kuala Batee: Pinggiran Sungai Gampong Krueng Panto
- Kecamatan Blangpidie: Pinggiran Sungai Krueng Beukah/Krueng Susoh, Gampong Meudang Ara
- Kecamatan Tangan-Tangan: Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut
- kecamatan Manggeng: Lapangan Bola Kaki, Gampong Seuneulop.
Dalam isi surat edaran itu, Bupati Safaruddin juga menekankan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.