Dinilai Rusak lingkungan, Warga Rukon Damai Lakukan  Protes Terhadap PT LKT Pante Rakyat 

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Mei 2025 15:43 mustafarudin

FRASALOLQ.COM||BLANGPIDIE -Aktivitas PT Lauser Karya Tambang ( LKT ) yang terletak di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya kini menuai keluhan masyarakat.

Betapa tidak, aktivitas PT LKT ini dinilai telah berdampak negatif pada lingkungan sekitar yang membuat kenyamanan masyarakat terganggu.
Hal ini mencuat ketika
masyarakat bersama Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam lintas Organisasi melakukan unjuk rasa ke pada 5 Mei 2025 belum lama ini.
Para demonstran menilai bahwa pihak PT Lauser Karya Tambang telah mengabaikan tanggungjawab sosial terhadap masyarakat dan sekitarnya dan tidak ada etikat baik dalam menyelesaikan permasalahan itu.
Kemudian, para demonstran juga menuntut kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang dialami oleh  masyarakat Gampong yang selama ini tinggal di sekitaran lokasi perusahaan PT LKT beroperasi, salah satunya di Desa Rukon Damee.

Adapun tuntutan para demontrasi itu disampaikan melalui butir poin yang mencakup 10 tuntutan diantaranya pada poin satu perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai.
Sebab, sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Kemudian pada poin kedua, para unjuk rasa juga meminta perusahaan PT LKT wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Gampong Rukon Damee yang juga menerima dampak dari perusahaan tambang biji besi itu.
Selanjutnya, pada poin ketiga, perusahaan wajib menganti rugi tanaman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan sesuai yang tercantum dalam Pasal 87 UU PPLH.
Kemudian di poin keempat, para demonstran juga meminta kepada perusahaan wajib memberikan dana CSR kepada Gampong Rukon Damee sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) UUPT khususnya Pasal 74 UUPT. Pada poin kelima, jalan desa yang rusak yang diakibatkan oleh operasional PT harus diperbaiki seperti semula dan perusahaan tidak diperbolehkan lagi akses jalan desa untuk aktivitas perusahaan PT LKT.
Keenam, perusahaan wajib memperkerjakan warga desa Rukon Damee sebanyak 50 persen dari tenaga kerja di perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2) penjelasan lebih lanjut mengenai TJSL termasuk kewajiban perseroan untuk menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan wilayah perusahaan.
Sedangkan dalam poin ketujuh, perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Gampong Rukon Damee untuk bisa menjabat sebagai Humas pada perusahaan dimaksud.
Selanjutnya poin kedelapan, para demontrasi meminta agar perusahan wajib terbuka informasi operasional PT LKT kepada warga gampong Rumom Damee. Kemudian, pada poin sembilan para demonstran mengutuk keras pendirian tempat peribadatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, dimana peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah termasuk izin yang diperlukan dan persyaratan lainnya.
Secara umum, lanjut poin sembilan, secara umum pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dukungan dari masyarakat sekitar dan rekomendasi dari lembaga terkait sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah tidak melarang secara langsung pendirian tempat ibadah tetapi menambahkan syarat-syarat tambahan yang lebih ketat dibanding dengan regulasi nasional .
Tuntutan terkahir yaitu pada poin 10, para peserta unjuk rasa meminta agara perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Gampong Rukon Damee. Aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa  dari lintas organisasi itu mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Abdya dengan tujuan jalan unjuk rasa bisa berjalan lancar dan aman.

LAINNYA