FRASALOCAL||BANDA ACEH– Kejaksaan Tinggi Aceh, panggil 3 Kepala Dinas 3 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) tahun anggaran 2023 dan 2024, Jum’at (2/5/2025).
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Aceh yang di keluarkan pada 25 April 2025 dengan nomor : B- 1539/L.1.5/Fd.2/04/2025, bersifat segera dan perihal bantuan pemangilan yang ditandatangani lansung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Selaku Penyelidik, Yakni Jaksa Utama Pratama, Muhammad Ali Akbar.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Aceh nomor: PRINT -01/L.1/Fd.2/03/2025, tanggal 27 Maret 2025, meminta untuk menyampaikan surat pemanggilan kepada tujuh pejabat tinggi di Aceh Besar.
Adapun 3 Kepala Dinas 3 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dipanggil antara lain:

1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Aceh Besar tahun 2023 – 2024.
2. Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar tahun 2023 – 2024.
3. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar tahun 2023 – 2024.
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar tahun 2023 – 2024.
5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Aceh Besar tahun 2023 – 2024.
6. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Aceh Besar tahun 2023 – 2024.
Disebutkan dalam surat tersebut ke 3 Kepala Dinas 3 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), agar memenuhi panggilan kejaksaan Tinggi Aceh bersifat segera, untuk didengar dimintai keterangannya untuk membawa dokumen-dokumen yang diminta oleh kejaksaan.