FRASALOCAL || ACEH BARAT – Polres Aceh Barat memasang spanduk imbauan “Stop Penyalahgunaan BBM” di lima titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Kota Meulaboh, pada Sabtu (27/09/2025).
Spanduk dipasang di SPBU Kuta Padang, SPBU Menekroo, SPBU Suak Raya, serta dua SPBU di Kecamatan Meureubo. Kehadirannya langsung menarik perhatian masyarakat yang sedang mengisi bahan bakar.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan langkah ini merupakan upaya preventif agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi yang berhak. Jika disalahgunakan, negara dirugikan dan masyarakat kecil kesulitan. Hukum jelas, ada ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan distribusi BBM, serta mendorong untuk segera melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan ilegal.
Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan menekankan, pemilik SPBU dilarang melayani pembelian dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi dan tidak boleh bekerja sama dengan pihak yang menyalahi aturan.
“Kami akan lakukan pengawasan ketat dan menindak siapa pun yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Dengan imbauan ini, Polres Aceh Barat berharap kesadaran masyarakat meningkat sekaligus menjaga distribusi energi tetap lancar dan tepat sasaran.