FRASALOCAL || ACEH BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Aceh Barat menyerahkan lima tersangka tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (11/09/2025).
Kelima tersangka masing-masing berinisial R.S. (40), nelayan asal Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo; S. (31), ibu rumah tangga asal Nagan Raya dan Aceh Barat; M. alias A.T. (35), narapidana di Lapas Kelas II B Meulaboh; M.A.K. (36), ibu rumah tangga asal Kecamatan Dewantara; serta Z.R. (25), mahasiswa asal Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.
Mereka merupakan hasil pengungkapan dari beberapa laporan polisi sepanjang Mei hingga Juni 2025. Sebelum diserahkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat.
Selanjutnya, penyidik Satresnarkoba menyelesaikan administrasi dengan melibatkan personel kepolisian, yaitu Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Briptu Valerian Nugraha, S.H.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Satresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyatakan penyerahan lima tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Setiap perkara yang sudah lengkap berkasnya langsung kami serahkan ke Kejaksaan sebagai pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima tersangka dan barang bukti dengan penandatanganan register B.12 serta berita acara serah terima. Dengan selesainya tahap II, para tersangka akan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum.