Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Polda Aceh Lakukan Penyelidikan

waktu baca 1 menit
Jumat, 12 Sep 2025 21:55 redaksi

FRASALOCAL || BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdit Tipidter melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian mengatakan penyidik telah menurunkan tim ke lapangan dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait.

“Penyelidikan dilakukan di dua desa di Kecamatan Peudada terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujarnya, Jumat (12/09/2025).

Menurutnya, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, penyidik akan menindak siapa pun yang terbukti melakukan perambahan hutan di kawasan hutan produksi.

Saat ini, penyidik juga menjalin koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah II Aceh untuk memastikan data lapangan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan.

Zulhir menambahkan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur dengan melibatkan instansi terkait. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

LAINNYA