
FRASALOCAL || ACEH BARAT – Utang Rp800 ribu yang tak kunjung dibayar diduga menjadi pemicu pembunuhan di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Untuk menguatkan penyidikan, Polres Aceh Barat menggelar rekonstruksi kasus tersebut, pada Rabu (03/09/2025) pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi yang memperagakan 13 adegan ini dipimpin penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran jelas mengenai rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim menerangkan, motif tersangka dipicu rasa sakit hati.

“Tersangka menagih uang sebesar Rp800.000 kepada korban, namun tidak dipenuhi. Dari situ timbul emosi yang berujung pada tindak pidana pembunuhan,” ujar AKP Roby.
Dalam reka ulang, tersangka memperagakan adegan saat memukul korban di bagian belakang leher dengan besi ulir hingga korban tersungkur. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali memukul hingga korban tergeletak dan tidak sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban disebut meninggal setelah pukulan kedua. Namun, hasil rekonstruksi memperlihatkan korban sempat dalam posisi telungkup sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dengan ancaman pidana seumur hidup.
AKP Roby menambahkan, rekonstruksi ini juga digelar secara terbuka agar masyarakat memahami jalannya perkara.
“Rekonstruksi dilaksanakan dengan pengawasan aparat hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai tanpa kekerasan.
“Hindari tindakan main hakim sendiri atau bentuk kekerasan apa pun. Bila ada masalah, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum,” tegas AKP Roby.
Dengan adanya rekonstruksi ini, proses hukum diharapkan berjalan transparan, sekaligus menjadi pembelajaran bersama bahwa kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.