Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

waktu baca 1 menit
Kamis, 14 Agu 2025 21:40 redaksi

FRASALOCAL || BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan, keputusan ini diambil setelah gelar perkara bersama Kortas Tipidkor Mabes Polri dan para penyidik Krimsus Polda Aceh melalui zoom meeting, Senin 11 Agustus 2025.

“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir pada Kamis, (14/08/2025).

Zulhir menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi demonstrasi tenaga kesehatan, PPTK, dan tenaga honorer Pemkab Aceh Tengah yang menuntut pembayaran hak mereka berbagi program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Hasil Audit, ditemukan 47 kegiatan pada 2022-2023 yang sudah selesai namun belum dibayar seluruhnya. Nilai kekurangan pembayaran itu mencapai Rp5.347.815.018,66. Anggaran bersumber dari APBK, BOK, DOKA, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 40 saksi, mengumpulkan 17 surat pernyataan kepala puskesmas, dan mengamankan dokumen terkait. Semua itu diperkuat hasil audit PDTT Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir.

LAINNYA