Kejari Aceh Besar Musnahkan Puluhan Barang Bukti

waktu baca 1 menit
Kamis, 14 Agu 2025 21:03 redaksi

FRASALOCAL || ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, pada Kamis (14/08/2025) pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH.,MH., menyebutkan bahwa pemusnahan ini untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda (pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan),” kata Filman.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu seberat 252,29 gram, Ganja seberat 3.620,87 gram, 70 unit handphone berbagai merek, Satwa dilindungi, seperti 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading.

“Ada juga barang bukti berupa berbagai jenis pakaian dan barang lain terkait perkara pidana. Pemusnahan ini merupakan agenda rutin dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor,” ujar Filman.

LAINNYA