
FRASALOCAL||PIDIE JAYA – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada Kamis (10/7/2025). Penyerahan Tahap II ini dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kejari Pidie Jaya, Kecamatan Ulim.
Kanit Reskrim Polsek Meureudu, BRIPKA Abdul Hakim, S.Psi., bersama personel lainnya, langsung menyerahkan tersangka berinisial AG (20), warga Kecamatan Meureudu, beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Langkah ini diambil setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Pidie Jaya melalui surat Nomor B-1628/L.1.31/Eoh.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Kapolsek Meureudu, IPTU Mustafa Kamal, S.Pd.I., mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari proses hukum yang terpadu. Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara profesional dan transparan,” ujar IPTU Mustafa Kamal.

Kegiatan penyerahan berlangsung tertib dan lancar, menandai tahap selanjutnya dalam proses hukum, yaitu penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.