Polemik PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat: Layakkah Izinnya Dievaluasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Jul 2025 15:53 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT- PT Mifa Bersaudara, perusahaan tambang batu bara besar di Aceh Barat yang terkait dengan MDB Group dan Surya Paloh, menuai sorotan terkait masalah lingkungan, lahan, dan dugaan intervensi politik. Kilas balik ini merangkum sejumlah persoalan yang dihadapi perusahaan di Bumi Teuku Umar. Selasa (8/7/2025)

PT Mifa diduga menggunakan SLAPP untuk membungkam kritik. Beberapa kasus meliputi pelaporan BIMC Media, ancaman pelaporan mantan satpam, pelaporan warga yang memprotes polusi debu, dan dugaan pelaporan terhadap Bupati Aceh Barat yang memperjuangkan PAD. Tindakan ini dianggap mengancam partisipasi publik di wilayah tambang.

Selain masalah pelaporan, PT Mifa memiliki catatan dampak lingkungan. Ratusan KK di Gampong Peunaga Cut terdampak ekologis selama lebih dari 10 tahun. Pantai Meureubo juga tercemar butiran batu bara yang diduga berasal dari aktivitas bongkar muat PT Mifa. DPRA merekomendasikan audit lingkungan menyeluruh yang terbuka untuk publik.

Izin operasi PT Mifa diperpanjang hingga 2035 oleh Pj Gubernur Aceh setahun lebih awal sebelum izin sebelumnya berakhir dan tanpa audit lingkungan independen. Keputusan ini dinilai berisiko melanggar prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

Kontroversi PT Mifa meluas ke Nagan Raya dengan dugaan penambangan ilegal di Gampong Paya Udeung, yang berujung pada rekomendasi penyegelan oleh DPRK. Perusahaan juga diduga membeli lahan secara masif di beberapa gampong tanpa pengawasan yang ketat.

Jika dibiarkan, persoalan PT Mifa mengancam lingkungan dan tatanan bernegara. Sudah saatnya dilakukan evaluasi total terhadap PT Mifa. Jika kehadirannya hanya merugikan masyarakat dan lingkungan, izinnya layak dicabut. Aceh dinilai mampu mengelola sumber daya alamnya sendiri secara bertanggung jawab. Pengalaman kelam seperti PT Arun diharapkan tidak terulang di Aceh Barat. (Rell-Jhony)

LAINNYA