FRASALOCAL ||PIDIE JAYA– Kepolisian Sektor (Polsek) Meureudu, jajaran Polres Pidie Jaya, secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pencurian dan penadahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya. Selasa, (1/7/2025).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Ketiga tersangka yang kini dalam penanganan Kejari Pidie Jaya adalah ZF (34) dan FZ (38), keduanya warga Kecamatan Meureudu, serta MM (44), warga Kecamatan Mutiara Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ZF dan FZ diyakini sebagai pelaku utama pencurian, sementara MM disangkakan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan, yaitu Surat No. B-807/L.1.31./Eoh.1./06/2025 untuk tersangka ZF dan FZ, serta Surat No. B-808/L.1.31./Eoh.1/06/2025 untuk tersangka MM.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kapolsek Meureudu, Iptu Mustafa Kamal, S.Pdi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum.
“Proses penyerahan tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Pidie Jaya,” terang Iptu Mustafa Kamal.
Dengan diserahkannya kasus ini ke tahap penuntutan di Kejari Pidie Jaya, Polsek Meureudu menegaskan kembali komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
Tujuannya adalah mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Pidie Jaya.