Dianggap Sebarkan Informasi Tidak Akurat Wangsa Beberkan Berita Acara Hasil Pengawasan DLHK Aceh Barat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Jun 2025 13:06 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT- Dianggap menyebarkan informasi tidak akurat, Wahana Generasi Wangsa (WANGSA) membeberkan berita acara hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHKA) Aceh Barat, terkait Perusahaan PT. Megalanic Garuda Kencana (MGK) yang diduga ada enam butir temuan yang belum di selesaikan oleh perusahaan, Sabtu (14/6/2025).

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala DLH Aceh Barat Bukhari, Kepala Bidang Pengendalian dan Tata Lingkungan Dede Redharoylita, serta tiga perwakilan lainnya dari instansi pemerintah dan pihak perusahaan, termasuk Kepala Pengawas PT MGK dan Admin Eksekutif perusahaan.

Sekjen WANGSA, Zikri Marpandi mengatakan, fakta ini membuktikan bahwa bantahan yang dituju kepada WANGSA selama ini tidak berdasar.

“Data ini ditandatangani langsung oleh pihak perusahaan. Maka segala tuduhan bahwa WANGSA menyebarkan informasi tidak akurat, bisa dikatakan sebagai bentuk penyesatan publik,” ujar Marpandi.

Kata Marpandi, lemahnya komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab lingkungan adalah masalah serius yang berdampak langsung terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.

“Bukan hanya dokumen yang bermasalah, tapi juga implementasi di lapangan. Ini bukan lagi soal kelemahan administratif, ini soal pembiaran sistematis,” tegas Marpandi.

Adapun 6 butir Temuan utama Yang Tertulis dalam berita acara tersebut antara lain:

  1. PT MGK belum menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) secara rutin setiap enam bulan, sebagaimana diamanatkan regulasi.
  2. Pemantauan DLH Aceh Barat, PT MGK tidak terdapat kolam pengendapan, dan belum ada pembangunan kolam tersebut hingga saat ini.
  3. Belum dilakukan proses revegetasi di lahan pascatambang karena masih digunakan untuk kegiatan penambangan aktif.
  4. Perizinan pembuangan dan pemanfaatan limbah belum dimiliki, baik oleh DLH Kabupaten maupun instansi provinsi.
  5. Pengelolaan air limbah belum mendapatkan persetujuan teknis, dan belum dilakukan pemantauan kualitas air secara rutin.
  6. PT MGK tidak memiliki persetujuan teknis atas baku mutu air limbah serta belum melaporkan hasil pemantauan air ke DLH Aceh Barat, DLHK Aceh, maupun KLHK RI.

LAINNYA