HS Masuk DPO Ditreskrimum Polda Aceh, Ada Apa?

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Jun 2025 14:35 mustafarudin

 

FRASALOKAL.COM||BLANGPIDIE – HS asal warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Berdasarkan surat Nomor : B/DPO/8.a/V/Res.1.11/2025/Ditreskrimum. Berdasarkan surat yang diterima awak media Selasa (10/6/2025), penetapan HS sebagai DPO Polda Aceh tertanggal mulai 15 Mei 2025 lalu.

Surat tersebut di tandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparona.

Dalam surat itu pada poin a. Herry Sunanda melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B angka 1. Pasal 7 ayat (1) d, pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 37 ayat (2) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tenyang hukum acara pidana.

Kemudian, pada poin b. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, di poin c. HS dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selanjutnya, di poin d. HS  dilaporkan dengan nomor laporan: SP/B/252/X/2024/SPKT Polda Aceh tanggal 26 Oktober 2024. Lalu atas laporan itu, pada poin e. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/6.b/II/Res.1.11/2025/Subdit III-Resum, tanggal 12 Februari 2025.

Sehubungan dengan rujukan diatas, Ditreskrimum Polda Aceh memohon bantuan kepada Kapolres dan Kapolresta di Aceh agar memerintahkan penyidik dan penyidik pembantu untuk melakukan terhadap tersangka atas nama inisial HS sebagaimana DPO terlampir atau data DPO pada elektronik manajemen penyidikan (EMP) dikarenakan yang bersangkutan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak memenuhi surat panggilan sebanyak 2 kali.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum berhasil memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian tentang penetapan HS  sebagai DPO Ditreskrimum Polda Aceh.

 

 

 

LAINNYA