Berhasil Ungkap 8 Kasus Kejahatan, Polres Abdya Amankan 9 Tersangka 

waktu baca 4 menit
Jumat, 2 Mei 2025 17:55 mustafarudin

 

FRASALOKAL.COM||BLANGPIDIE -Polres Aceh Barat Daya terus bergerak aktif dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Sebagai upaya konkret, Jajaran Sat Reskrim Polres Abdya berhasil mengungkap delapan kasus kriminal sepanjang Januari hingga April 2025.

Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Abdya menjadi daerah yang aman dan terbebas dari aksi kejahatan,” ungkap Wakapolres, Kompol Misyanto dan Kasiwas Polres Abdya, Iptu Syahrul serta Kasatreskrim, Iptu Wahyudi pada saat konferensi pers di aula serbaguna Mapolres setempat,” Jumat (2/5/2025).

Dalam paparan rilis yang disampaikannya, dari kedelapan kasus tersebut Polisi berhasil menangkap 9 orang tersangka.

“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 9 orang dengan kasus-kasus berbeda.

Wakapolres Abdya mengungkapkan bahwa ada beberapa modus kejahatan yang pelaku lakukan dalam kasus besar ini.

“Diantaranya, tindak pidana Undang-Undang ITE, pencurian, penggelapan, kekerasan terhadap anak, pemerkosaan anak di bawah umur, hingga penganiayaan berat,”ungkapnya.

Kemudian, Misyanto juga menyebutkan, ada juga modus kejahatan yang menonjol dilakukan dalam kasus UU ITE terkait penyebaran konten pornografi dan asusila di media sosial.

Pelaku yang bernama Sukrul bin Salmin (41), warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dilaporkan oleh korban berinisial UE, seorang mahasiswi asal Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

Pelaku merayu korban untuk melakukan video call seksual, lalu secara diam-diam merekam dan mengambil tangkapan layar video tersebut, yang kemudian disebarkan ke akun Instagram dan Facebook.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Serang, Banten, pada 25 April 2025 pukul 21.00 WIB. Dalam proses penangkapan, satu unit handphone Redmi Note 5 yang digunakan sebagai alat kejahatan turut disita sebagai barang bukti.

Kemudian kasus pencurian kendaraan juga menjadi fokus perhatian Satreskrim. Dalam laporan LP-B/01/III/2025, dua pelaku bernama Yulizar bin Yusnadi dan Reza Afrianda bin Bustami berhasil ditangkap setelah mencuri satu unit becak motor milik warga.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Desa Adan Kecamatan Tangan-Tangan dan Desa Kedai Kecamatan Susoh.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk dua unit sepeda motor, bak becak, serta dokumen kendaraan.

Kasus penggelapan sepeda motor jenis Honda Vario Techno tahun 2012 juga berhasil dibongkar.

Dala kasus ini pelaku Mahyiddin bin Assaman, warga Aceh Utara, ditangkap di Meulaboh setelah menjual sepeda motor milik korban ke seseorang di Sibolga. Barang bukti masih dalam proses pencarian.

Seterusnya pengungkapan kasus dalam perlindungan anak ditunjukkan melalui pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus pada 2 April 2025, pelaku Yusrizal melempar korban Reji Rifki Ramadhan (14) dengan batu hingga mengalami luka serius di kepala dan mata. Korban saat ini masih dirawat di RSU Meuraxa Banda Aceh.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2025, pelaku bernama Aramana membawa lari seorang anak perempuan bernama Mutia (14) dari Mesjid Al Furqan, Susoh. Ia berhasil ditangkap di Aceh Tenggara, dan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan ponsel Android disita.

Dua kasus penganiayaan yang terjadi secara berdekatan waktu, pada 19 April 2025, juga berhasil diungkap. M. Syukri bin M. Ali ditangkap karena melakukan pembacokan terhadap korban hingga menyebabkan luka robek serius pada bagian paha dan lutut. Parang yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasus lain terjadi pada hari yang sama pukul 01.40 WIB, di mana pelaku bernama Jamari bin Zainuddin membenturkan kepala ke arah korban Kasmuddin bin Ajswan hingga menyebabkan luka di pelipis kanan. Pelaku ditangkap pada 30 April 2025.

Kasus yang paling menggemparkan adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban SW (14) mengungkap kepada ibunya bahwa ia telah dilecehkan sebanyak 10 kali oleh tersangka Samsuddin (50), warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie.

Ancaman dan tekanan membuat korban baru bisa melapor pada April 2025. Tersangka ditangkap dan dikenakan pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Seluruh pelaku yang terlibat dalam delapan kasus tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Polres Abdya.

Sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan apabila dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan.Untuk kasus lain, proses pemberkasan tengah berlangsung sambil tetap menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri Abdya.

 

LAINNYA