FRASALOCAL||ACEH BARAT– Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM kembali perpanjangkan jabatan Teuku Ronal Nehdiansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pada Kamis (10/4/2025).
Adapun perpanjangan tersebut mengacu pada aturan mengenai masa jabatan Plt yang diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Teuku Ronal mengatakan SK tersebut di serahkan sebagai penugasan baginya untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana tugas Kalaksa BPBD Aceh Barat.
“Alhmdulillah Bapak Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM telah menyerahkan SK perpanjangan jabatan PLT Kalaksa BPBD Aceh Barat, kepada saya,”ujar Teuku Ronal Nehdiansyah.
Kata Teuku Ronal Nehdiansyah, penugasan yang di berikan kepada dirinya merupakan amanah yang harus di jalankan agar dapat menjalankan fungsi organisasi perangkat daerah BPBD kabupaten aceh barat yang selalu siap siaga dalam penanggulangan bencana.
“Terimakasih kepada bapak Bupati Tarmizi, SP, dan Wakil Bupati Said Fadheil serta bapak Sekda Marhaban atas amanah dan kepercayaannya, insyaallah BPBD kedepan dapat menjadi bagian dalam mewujudkan kabupaten Aceh Barat yang Tangguh bencana,”tutup Teuku Ronal Nehdiansyah.