
FRASALOCAL|| ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil menangkap lima orang diduga pelaku pengoplosan beras beserta barang bukti (BB) seberat 21 ton.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Tenggara di Gampong Terutung Seperai, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (3/4/2025).
Kelima pelaku diamankan bersama Truck pengangkut beras dengan nomor polisi BL 8302 H dan beras serta timbangan digital.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, diduga pelaku pengoplosan beras telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara.

“Kelima pelaku telah diamankan termasuk pemilik yang berinisial MT (26) tercatat sebagai warga Terutung Seperai,” kata kasat Reskrim.
Kemudian Ia menjelaskan, sementara supir truck yang berinisial MHN (32) sebagai warga Desa Brandang, dan pelakunya yang berinisial AY (40) tercatat sebagai warga Setia Baru.
“Kedua pelaku lagi yakni, MA (25) dan BSH (23) keduanya warga Desa Kuta Lesung, Kecamatan Lawe Sumur,” ujarnya.
Mereka sebelum melakukan oplosan terlebih dahulu para pelaku membeli beras dari kilang padi dengan berat 60 kilogram (empat karung) dan dicampur dengan beras menir isi berat 50 kilogram.
“Setelah dicampur beras itu pelaku menjual beras dengan harga setiap kilogram Rp 12.000 ke Bulog Kutacane,” sebut Kasat Reskrim.
Sementara para pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 500 rupiah setiap kilogram. Dalam sebulan mereka menghasilkan 400.000 kilogram atau dengan omzet mencapai Rp 200 juta per bulannya.
“Saat ini sudah ada 400 ton beras oplosan yang telah dipasok pelaku ke Bulog Kutacane, sedangkan dua ton lebih beras yang telah dioplos masih ada di gudang tersangka dan kini telah di police line,” ucapan Kasat Reskrim
Pelaku dijerat dengan pasal 136 juncto pasal 75 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Juncto pasal 104 dan pasal 6 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Juncto pasal 52 dan pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Kemudian Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry mengatakan, bahwa kasus ini akan terus dikawal lebih ketat lagi dan melakukan konfirmasi dengan pihak Bulog tersebut.
“Kita akan terus menggali informasi apa benar menurut informasi masyarakat saat acara halalbihalal, sudah 400 ton yang selama ini dilakukan. Indikasi praktik pengoplosan beras yang berhasil terungkap ini semoga hanya terjadi di satu lokasi, yakni tempat usaha milik pelaku,” terangnya.
Meski demikian, bupati tetap mengimbau masyarakat agar lebih hati hati dalam membeli beras dengan selalu memeriksa label dan izin resmi perusahaan yang tertera pada kemasan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produknya adalah asli dan sesuai dengan standar yang ada, sehingga konsumen dapat terhindar dari risiko mengonsumsi beras oplosan yang kualitasnya tidak terjamin.
Penulis : Sultan Habibi
Editor : Darmadi