
FRASALOCAL||SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie kembali menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2024 dengan Kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia.
Anugerah tersebut diterima Pj Bupati Pidie yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Nasrinah Hanim, yang diserahkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty yang berlangsung Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Selasa, (21/01/2025)
Kabag Humas Prokopimdakab Ady Riska mengatakan, kabupaten Pidie telah menerima penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie meraih zona hijau dengan perolehan nilai 88.76.
“Piagam Penghargaan ini merupakan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penganugerahan Predikat Penilaian,”kata Ady.

Kemudian Ia menyebutkan, bahwa piagam penghargaan tersebut bedasarkan hasil rekapitulasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh, terdapat 7 badan publik dari Pemerintah Daerah Kabupaten setempat yang masuk daftar Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Kita mendapatkan urutan Pertama Puskesmas Sakti dengan Nilai 92.40, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memperoleh Nilai 91.24,”ujarnya.
Selanjutnya Puskesmas Padang Tiji dengan nilai 90.56. Dinas Sosial meraih nilai 88.66, Dinas Kesehatan dengan perolehan nilai 87.70, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 87.30, dan urutan terakhir dari Dinas Pendidikan 83.45.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubiyanti, menjelaskan bahwa proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan sejak Februari hingga Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan supervisi pada September 2024.
Lalu Ia menilai dari tingkat Kabupaten Kota melakukan penilaian yang melibatkan lima SKPD utama, termasuk Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta dua puskesmas di wilayah administratif masing-masing kabupaten/kota.
“Tujuan utama dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah dan pusat meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan,” sebut Dian.
Dian menambahkan, pihaknya juga menaruh harapan kualitas pelayanan publik di kabupaten/kota terus ditingkatkan melalui penerapan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, dan akuntabilitas kinerja.