Muhammad Nur Dorong Transparansi dalam Review HGU Sawit di Aceh

waktu baca 3 menit
Minggu, 2 Nov 2025 21:43 redaksi

FRASALOCAL || BANDA ACEH – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, S.H., menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Aceh untuk melakukan peninjauan dan penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi.

Muhammad Nur menyampaikan bahwa sejumlah persoalan terkait pengelolaan lahan masih ditemukan di beberapa wilayah HGU. Menurutnya, sebagian masyarakat di sekitar area perkebunan belum memperoleh akses memadai terhadap lahan produktif.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat telah menerima kebun plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan tersebut perlu dijalankan secara transparan dan berdasarkan prinsip keadilan agraria agar manfaat ekonomi sektor sawit dapat dirasakan masyarakat,” ujar Muhammad Nur, Minggu (02/11/2025).

Muhammad Nur juga menilai akses publik terhadap data resmi sektor perkebunan masih terbatas. Informasi mengenai luas HGU aktif, kontribusi pajak daerah, realisasi kebun plasma, dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai belum tersedia secara terbuka.

Ia menyebutkan bahwa Aceh memiliki sekitar 1,1 juta hektare lahan perkebunan. Dari total tersebut, sekitar 237.769 hektare merupakan perkebunan kelapa sawit, termasuk di dalamnya sekitar 385.435 hektare yang dikelola perusahaan besar.

“Sejumlah persoalan lahan dilaporkan terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Aceh Selatan, sekitar 165 hektare lahan masyarakat transmigrasi lokal di Kecamatan Trumon Timur dilaporkan berada dalam penguasaan perusahaan,” kata Muhammad Nur.

Ia menambahkan, salah satu perusahaan yang menjadi perhatian publik adalah PT Agro Sinergi Nusantara. Selain itu, PT Asdal Prima Lestari juga tercatat memperoleh rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2025 karena persoalan terkait kepatuhan lingkungan dan sosial.

Permasalahan lahan juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. Masyarakat di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu menyampaikan keberatan terhadap lahan yang beririsan dengan wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6.

“Di Aceh Timur, konflik lahan melibatkan beberapa perusahaan, antara lain PT Bumi Flora, PT Parama Agro Sejahtra, PT Atakana Kompeni, PT Pattria Kamo, PT Tualang Raya, PT Beurata Maju, dan PT Bayu Peuga Sawit,” tambahnya.

Muhammad Nur menilai pengelolaan HGU sawit perlu memperhatikan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, dan tata kelola yang akuntabel. Ia juga menyoroti dua perusahaan yang kerap mendapatkan laporan masyarakat, yakni PT Fajar Baizury & Brothers di Kabupaten Nagan Raya dan PT Dua Perkasa Lestari.

PT Fajar Baizury & Brothers diketahui mengelola HGU seluas 9.311 hektare sejak 1991 dan diperbarui pada 2007. Hingga saat ini, masyarakat di sekitar wilayah tersebut masih menyampaikan aspirasi terkait penataan lahan garapan.

“Sementara PT Dua Perkasa Lestari dinilai perlu memastikan realisasi kebun plasma sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021,” jelas Muhammad Nur.

Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh HGU aktif dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat daerah terkait, akademisi, dan unsur masyarakat.

“Audit perlu mencakup data luas HGU, identitas pemegang izin, lokasi kantor perusahaan, nilai pajak daerah yang dibayarkan, serta realisasi kebun plasma,” ujarnya.

Muhammad Nur menilai audit ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan, kejelasan manfaat ekonomi, serta jaminan hukum bagi seluruh pihak.

Ia berharap penataan ulang HGU sawit dapat menjadi bagian dari kebijakan investasi yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan sumber daya lahan harus memberikan manfaat yang seimbang bagi perusahaan dan masyarakat sekitar.

LAINNYA