Dampak Kabut Asap, Bupati Safaruddin Minta SKPK Lakukan Langkah Kesiapsiagaan

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Okt 2026 22:00 mustafarudin

FRASALOCAL.COM||BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan surat instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan langkah antisipasi terkait dampak kabut asap yang menyelimuti kabupaten setempat sejak beberapa hari lalu.

Bupati Safaruddin menyampaikan hal ini dalam Surat Instruksi tertanggal 17 Oktober 2026, yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Anggota Forkopimda Abdya.

Dalam surat instruksi itu, Minggu (18/10/2026) disebutkan menyikapi perkembangan kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Abdya dan potensi peningkatan risiko terhadap kesehatan masyarakat serta penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan langkah kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, dan penyampaian informasi yang terkoordinasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Safaruddin meminta seluruh kepala perangkat kabupaten meningkatkan kesiapsiagaan, melakukan langkah perlindungan bagi pegawai dan masyarakat, menyesuaikan kegiatan luar ruangan berdasarkan tingkat risiko dan menjaga kesinambungan pelayanan publik dengan mengutamakan kesehatan pegawai.

Kepada Dinas Kesehatan diminta agar meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas, pustu, dan rumah sakit umum daerah.

“Selain itu Dinas kesehatan juga diminta agar memantau kecenderungan kasus gangguan pernapasan dan penyakit terkait paparan asap.

Memastikan kesiapan obat, oksigen, dan sistem rujukan serta memberikan edukasi terutama kepada para kelompok rentan,” demikian isi surat tersebut.

Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memantau dampak kabut asap terhadap kegiatan belajar mengajar, membatasi atau meniadakan aktivitas para pelajar di luar ruangan apabila berisiko, dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta instansi terkait untuk menentukan kebutuhan penyesuaian jam belajar atau metode pembelajaran, termasuk pembelajaran jarak jauh apabila diperlukan sesuai kondisi setempat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup agar memantau informasi kualitas udara dari sumber pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan, berkoordinasi dengan instansi berwenang apabila data pemantauan setempat terbatas, menyampaikan informasi beserta sumber dan waktu pengukurannya, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran terbuka sesuai kewenangan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta agar mengoordinasikan kesiapsiagaan penanggulangan bencana, pemantauan potensi kebakaran hutan dan lahan, dan penyampaian perkembangan situasi kepada perangkat daerah terkait.

Untuk unsur Satpol PP dan WH agar melaksanakan dukungan patroli, pencegahan, dan penanganan kejadian sesuai tugas dan kewenangannya.

Penanganan titik api dilakukan berdasarkan laporan atau verifikasi lapangan dan mengutamakan keselamatan petugas

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian diminta agar menyebarluaskan imbauan perlindungan kesehatan, informasi perkembangan situasi yang telah diverifikasi, serta saluran pelaporan masyarakat melalui media dan kanal komunikasi resmi pemerintah daerah.

Kemudian, para camat agar mengoordinasikan kewaspadaan dan meneruskan arahan ini kepada para keuchik di wilayahnya agar melakukan sosialisasi, mencegah pembakaran terbuka, mengidentifikasi kelompok rentan, dan melaporkan kejadian kebakaran atau gangguan serius melalui jalur yang telah ditetapkan.

LAINNYA