
FOTO: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga orang tersangka perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) Kabupaten Aceh Jaya. (Foto: HI) FRASALOCAL||BANDA ACEH- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019- 2023, Rabu 13 Agustus 2025.
“Pada hari ini, kita telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka korupsi pogram PSR Di kabupaten Aceh jaya oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh,”ujar Muhammad Ali Akbar Jaksa Utama Pratama.
Adapun tiga tersangkan tersebut antara lain berinisial, S yang merupakan Wiraswasta atau Ketua Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM) atau Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029.
Setalah itu, TM merupakan Kepala Dinas Pertanian kabupaten Aceh Jaya tahun 2017-2020, dan Plt. Kepala Dinas Pertanian setempat pada bulan Januari tahun 2023-2024. Kemudian, TR merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya bulan Maret Tahun 202 -2023, dan Sekda kabupaten setempat

Muhammad Ali Akbar mengatakan, bahwa sesuai dengan surat pemanggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, Tersangka pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, selanjutnya setelah dilakukan dan ditutup pemeriksaannya oleh Penyidik dengan didampingi oleh penasihat hukumnya terhadap para tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap Para Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Banda Aceh,”kata Muhammad Ali Akbar.
Adapun terhadap Para Tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat atau Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh S, TM dan TR,”jelas Muhammad Ali Akbar.
Tersangka S, TM dan TR akan di sangkakan dengan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti.
Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti. Selanjutnya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Adapun kronologisnya kenapa sampai dilakukan penahan ketiga tersangka tersebut yakni, pada tahun 2019-2021, tersangka S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM) mengusulkan Proposal permohonan dana bantuan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dengan jumlah pekebun sebanyak 599 dengan lahan seluas 1.536,7 hektar untuk tahap 1,2,3 dan 4 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.
Selanjutnya, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap usulan Proposal KPSM tersebut untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR.
“Pada saat itu, dari hasil dari verifikasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) terhadap Proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Selanjutnya pihak BPDPKS menyalurkan Dana PSR sesuai dengan Perjanjian,”ungkap Muhammad Ali Akbar.
Kata Muhammad Ali Akbar, program tersebut bekerjasama dengan 3 pihak yakni BPDPKS, pihak Bank dan Koperasi, dimana dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun ESCROW dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38.427.950.000,00.
“Namun pada kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM diantaranya adalah bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik eks. PT. TIGA MITRA yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi,”jelas Muhammad Ali Akbar.
Berdasarkan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit multitemporal yang akuisisi tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 pada kawasan kajian melalui pengumpulan citra dengan menggunakan software GEID, Google Earth dan Imagery tahun 2024 hasil dari perekaman drone yang dilakukan analisis oleh Ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala ditemukan lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM.
“Ternyata tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat lahan milik eks PT. TIGA MITRA dengan kondisi hutan dan semak-semak,”sebut Muhammad Ali Akbar.
Muhammad Ali Akbar, mengatakan bahwa dengan kondisi tersebut di atas, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tetap menerbitkan Rerkomendasi dan SK CP/CL sehingga menjadi dasar pihak BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM.
Sehingga mengakibatkan pengelolaan Dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR dan Negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, yaitu realisasi program peremajaan atau \penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara (Lost of Money Country) sejumlah Rp38.427.950.000 Milyar.
“Hal tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh Nomor : 700/001/PKKN/IA-IRSUS/2025 tanggal 25 April 2025,”pungkas Muhammad Ali Akbar.
Kemudian, pihak Kejati dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yakni, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Setelah itu, surat Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3/10090 tanggal 18 Juli 2025 perihal Persetujuan Tertulis Tindakan Penahanan Anggota DPRK Aceh Jaya. Bahwa kekhawatiran sebagaimana point 1 di atas sangat beralasan mengingat kapasitas Tersangka S selaku Anggota DPRK Aceh Jaya, TR selaku Sekda Kab. Aceh Jaya yang merupakan pejabat pemerintahan daerah di Kabupaten Aceh Jaya berikut TM selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Jaya, sehingga diduga akan melakukan intervensi-intervensi dan ancaman antara sesama tersangka dan/atau saksi-saksi sehingga dapat menghambat proses penyidikan.
Adapun penahanan yang dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 13 Agustus 2025-01 September 2025 terhadap tersangka S, TM dan TR, dengan tempat Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, selanjutnya apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 hari.
“Bahwa telah dilakukannya penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 dengan jumlah sebesar Rp17.015.264.677 Milyar yang disita dari Koperasi dan pihak Ketiga, selanjutnya terhadap sejumlah uang tersebut telah dititipkan pada RPL001 KT ACEH,”tutup Muhammad Ali Akbar.(RED)