
FRASALOCAL||MEUREUDU – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku jarimah maisir (judi online) jenis slot.
Kedua pelaku berinisial MR (26) dan KI (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekira pukul 22.30 WIB. DiLokasi penangkapan adalah di Warung Kopi Simpang Beuracan, yang terletak di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian daring di tempat umum dan sebagai bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas praktik maisir.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dan mendapati kedua pelaku sedang asyik memainkan aplikasi judi slot menggunakan telepon genggam mereka.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur larangan praktik perjudian (maisir),” terang Iptu Fauzi.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen kuat institusinya dalam menindak tegas setiap bentuk praktik judi online di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketertiban masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apapun dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di sekitar mereka.