
FRASALOCAL|| JAKARTA- Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Juli 2025 di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dan pers sebagai bentuk keterbukaan serta kontrol sosial yang sehat.
ST Burhanuddin juga menyebutkan Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup, melainkan harus terbuka terhadap masukan dan kritik publik.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, merupakan jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat. Melalui jembatan ini, diharapkan tercipta komunikasi dua arah yang cair, hangat, dan konstruktif,” ujar ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin juga menekankan bahwa perlunya evaluasi internal yang terus-menerus, termasuk melalui pengawasan publik yang disampaikan lewat kerja jurnalistik.
Menurut ST Burhanuddin, kolaborasi dengan Dewan Pers dapat memperkuat transparansi serta membangun persepsi positif atas kerja-kerja Kejaksaan di mata masyarakat.
“Kita optimistis, kerja sama ini akan mendorong sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan humanis, sekaligus melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,”sebut ST Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat juga turut hadir dalam penandatanganan MoU, bersama sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dan Dewan Pers.
Diantaranya, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, JAM Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kemudian, turut serta dalam acara tersebut Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, jajaran pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, tenaga ahli, dan jajaran ketua tim pada Dewan Pers.
Penandatanganan ini menjadi simbol kesepahaman bahwa penegakan hukum dan kemerdekaan pers bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan saling menguatkan dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
Adapun Nota kesepahaman bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia” tersebut menjadi tonggak kolaborasi antara dua institusi penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
(Sumber: Kejaksaan Republik Indonesia. https://badiklat.kejaksaan.go.id/)