FRASALOCAL||ACEH BARAT- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Barat, dari Fraksi Gerindra, Ahmad Yani menyebutkan, persoalan tapal batas Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat masih sebatas kesepakatan antara pimpinan daerah, Sabtu (26/4/2025).
Ahmad Yani mengatakan peta tahun 2021 perlu adanya koordinasi kembali dengan kementrian untuk mendapatkan validasi.
“Maka review Qanun RTRW No 1 tahun 2013 perlu ditinjau kembali sebelum revisi tahun ini,”ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani menyebutkan berdasarkan berita acara pembahasan pemadurasian revisi RTRW Kabupaten Aceh Barat dengan Nagan Raya hanya baru sebatas kesepakatan kedua bupati yakni bupati aceh barat dan bupati nagan raya pada saat itu.
“Dalam pembahasan tersebut validasi dari kementrian belum terwujud,”sebut Ahmad Yani.
Maka dengan itu Ahmad Yani mendesak pemkab Aceh Barat segera mengawal terkait persoalan ini, untuk tidak memicu konflik dengan kabupaten tetangga dan kehilangan aset serta PAD.
“Sejauh ini dari kemetrian masih berpedoman pada peta tapal batas 2014,terbukti pada perpanjangan izin PT MIFA pada tahun 2024 ini wilayah IUP nya masih tercatat Aceh Barat semua,”ungkap Ahmad Yani.
Jika mengacu peta 2021 Aceh Barat kehilangan lahan 600 ha± dimana dalam lahan tersebut mengandung SDA.
“Ini udah barang tentu kita juga kehilangan DBH dan PAD maka hal ini perlu kita kawal bersama,”pungkas Ahmad Yani.